DUAZONA.COM, SANANA – Pemerintah pusat melalui 15 Lembaga Kementerian RI siap mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu untuk keluar dari daerah tertinggal. Sikap dukungan 15 Kementrian terhadap dua kabupasten tersebut, yang dituangkan dalam 7 poin perjanjian kerja sama, yang ditandatangan bersama antara pihak perwakilan dari 15 kementrian dengan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan Bupati Taliabu Aliong Mus, pada akhir kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Aksi Percepatan Pembangunan Tertinggal yang digelar Kementrian Pembangunan Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal di Jakarta, Selasa (13/09/2022).
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adiningsi Mus setelah menandatangani perjanjian kerjasama tersebut berharap, sebanyak 7 poin perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani bersama dengan 15 lembaga kementerian tersebut, bisa dapat dilaksanakan, sehingga target pemerintah daerah untuk keluar dari status daerah tertinggal dapat dicapai pada tahun 2023 atau 2024 mendatang. “Harapan kami, muda-mudahan perjanjian kerjasama bisa berjalan maksimal, sehingga target kita untuk keluar dari daerah tertinggal segera tercapai,” katanya.
Untuk diketahui, 15 lembaga kementerian terkait yang beri dukungan kerjasama dengan Pemda Sula dan Taliabu, Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementrian Perencanaan dan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas). Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah, Kementrian Dalam Negeri. Direktur Jendral Bina Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Kementrian ketenagakerjaan. Biro Perencanaan Kementrian Perikanan dan Kelautan. Biro Perencanaan Kementrian Perhubungan., Biro Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Biro Perencanaan Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat, Biro Perencanaan Kementrian Perdagangan, Biro Perencanaan Kementrian Komunikasi dan Informasi. Biro perencanaan kementrian kesehatan. Biro perencanaan kementrian pendidikan dan Kebudayaan, Biro Perencanaan Kementrian Koperasi dan UKM, Biro Perencaan Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral serta Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi. (red).