17 Bakal Calon DPD Dapil Malut Lolos Verifikasi Administrasi

KPU Malut Gelar Rapat Pleno di Muara Hotel Ternate. (Fopto : Like MS)

DUAZONA.COM, TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) mengumumkan 17 bakal calon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi (vermin) tahapan pertama.

Ketua KPU Malut Pudja Sutamat mengatakan, 17 bakal calon setelah melalui proses tahapan verifikasi administrasi dan perbaikan tahap pertama dinyatakan memenuhi syarat. “Dengan demikian KPU menetapkan 17 bacalon DPD Dapil Maluku Utara dinyatakan lolos verifikasi administrasi, sebelumnya 2 bacalon tidak dilakukan perbaikan,” kata Ketua KPU Pudja Sutamat saat memimpin rapat pleno, di Muara Hotel Ternate, Jumat (3/3/2023).

Pudja Sutamat menyebutkan, 17 bacalon DPD yang lolos vermin di ataranya, Hasby Yusuf, Helmi Umar Muchsin, Hidayat M. Sjah, Ikbal Hi. Djabid, Makmurdin Mus, Namto Roba, Natali Defita Pasimanjeku, Privco Sebastian Bitjoli, R. Graal Taliawo, Rivai Umar, Rosiana Syarif, Sahrani Somadayo, Sahrin Hamid, Sallu Ajam, Sarka Eladjouw, Sudjud Siradjuddin, dan Sugeng Cahyono.

Pelaksanaan verifikasi administrasi itu dilaksanakan secara serentak di seluruh KPU kabupaten/kota, yang pelaksanaannya dilakukan setelah KPU  melakukan analisis terhadap dokumen yang disampaikan para bakal calon, seperti kegandaan dan status pekerjaan pemberi dukungan.

“Setelah verifikasi administrasi selesai, kami mulai menyiapkan verifikasi faktual untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) persebarannya berada di kabupaten/kota  nanti KPU kabupaten/kota,” kata Pudja.

Verifikasi Faktual DPD katanya, adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD. “Verifikasi Faktual anggota DPD akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dengan pengawasan oleh Panwas Desa dan Panwaslu Kecamatan,” kata Pudja Sutamat.

Verifikasi Faktual Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah kegiatan pencocokan dan penelitian terhadap data dalam dokumen persyaratan dengan fakta di lapangan untuk diketahui memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Verifikasi Faktual (verfak) anggota DPD melalui dua tahapan yakni verfak kesatu dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Sedangkan Verifikasi Faktual kedua anggota DPD berlaku mutatis mutandis dengan pengertian menindaklanjuti perubahan yang penting telah dilakukan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *