DUAZONA.COM, TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara telah menerima DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari KPU RI sebagai hasil sinkronisasi antara Data Agregat Kependudukan dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). DP4 Pemilu 2024 untuk Maluku Utara sebanyak 984.284 Pemilih yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Reni Syafruddin A Banjar mengatakan, DP4 yang telah di singkronisasi dan analisa dengan DPB terakhir untuk Provinsi Maluku Utara total 984.284 orang.
“Sesuai dengan surat KPU RI nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 DP4 yang telah di sinkronisasi dan dianalisis dengan DPB terakhir untuk Provinsi Se Malut total 984.284,” kata Reni Banjar kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Reni merinci di antaranya, Kabupaten Halmahera Barat hasil sinkronisasi terdapat 103.101, Halmahera Selatan 189.000, Halmahera Tengah 71.630, Halmahera Timur 71.119, Halmahera Utara 146.865,
Sedangkan untuk Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 74.570, Kota Ternate 143.797, Kota Tidore Kepulauan 86.431, Pulau Morotai 53.061 dan untuk kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 44.710 orang.
Lebih lanjut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Malut tersebut menambahkan, semua nama-nama pemilih dalam DP4 tetap akan dilakukan pencermatan untuk menemukan potansi ganda, meninggal atau Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan updating lainnya.
Terakit dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, kata Reni saat ini on proses pemetaan TPS Pemilu 2024. Dimana dalam pemetaan TPS KPU Kabupaten/Kota menerapkan prinsip pemetaan TPS sesuai Pasal 15 ayat 3 PKPU Nomor 7 tahun 2022 dan surat KPU RI Nomor 13 Tahun 2023.
Reni juga menjelaskan, pembentukan Pantarlih dijadwalkan akhir Januari 2023 dan mulai coklit direncanakan Minggu pertama bulan Februari 2023. “Jadwal merekrut petugas Pantarlih mulai tanggal 26 Januari masuk tahapan pengumuman. Sehingga dengan pemetaan TPS, KPU akan mengetahui berapa jumlah petugas Pantarlih yang akan direkrut nanti,” katanya.
Selanjutnya, sesuai jadwal pembentukan pantarlih penetapan nama hasil seleski pantarlih yakni tanggal 5 Februari 2023, pelantikan pantarlih pada 6 Februari 2023. Tahapan coklit sebagai wahana Pemutakhiran Pemilih akan dilakukan selama kurang lebih 1 bulan, antara awal Februari 2023 sampai awal Maret 2023.
“Kami mengimbau agar pada saat itu masyarakat ada di rumah masing-masing sehingga saat Pantarlih mengunjungi rumah calon pemilih untuk mencoklit dapat bertatap muka. Warga juga diminta menyiapkan KTPel-nya karena basis pemutakhiran pemilih mengacu ke KTPel. Saat bertemu secara langsung nanti inilah akan dilakukan pencocokan data KTPel bersangkutan,” ungkap Reni.
Masyarakat kata Reni, juga dapat mengecek data dirinya melalui aplikasi https://cekdptonline.kpu.go.id yang sebelumnya adalah lindungihakmu.kpu.go.id saat ini telah berubah menjadi cekdptonline.kpu.go.id. (red)