SOFIFI  

Bahas Pajak Rokok, Pj Sekprov Malut Minta Kesamaan Persepsi

Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah, hadiri Rakor bersama Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana.

SOFIFI, Duazona – Penjabat Sekretaris Daerah  Provinsi (Pj Sekprov) Maluku Utara (Malut), Abubakar Abdullah, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, serta jajaran BPJS Ternate di Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Malut, Ternate, Jumat (29/11/2024).

Rakor tersebut membahas pengelolaan pajak rokok sebagai bagian dari pendanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.

Pj Sekprov Malut Abubakar Abdullah dalam sambuatannya menekan pentingnya kesamaan persepsi dan pemahaman dalam pengelolaan pajak rokok untuk mendukung program JKN.

“Perlu kesamaan persepsi dan pemahaman atas pengelolaan pajak rokok dalam rangka mendanai program JKN,”ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengaku, Provinsi Malut masih memiliki utang pajak rokok sebesar Rp 27 miliar.

Pemprov Malut merencanakan pembayaran sebesar Rp 10 miliar pada Triwulan III tahun 2024, sementara sisa Rp 17 miliar akan diselesaikan pada Triwulan I tahun 2025.

“Pemprov akan membayar Rp10 miliar berdasarkan ketersediaan kas. Sisa Rp17 miliar akan dilunasi pada Triwulan I tahun 2025 atau saat terjadi pergeseran anggaran,” ucap Ahmad Purbaya.

Rapat dipimpin Kepala DJPb Maluku Utara, Tulus, juga dihadiri Kepala Bapenda Zainab Alting, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Malut, Rahwan K. Suamba.

Rakor ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian utang pajak rokok sekaligus memastikan optimalisasi dana untuk mendukung program JKN di Maluku Utara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *