DUAZONA, TIDORE, Balai Pemasarakan (Bapas) Kelas II Tidore, Kemenkumham Provinsi Maluku Utara (Malut) mengelar Pembimbing Kemasarakatan (PK) untuk melakukan Asesmen Resiko/Perubahan Perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 24 orang di Rutan Kelas IIB Soasio, Senin (14/11/2022).
“Hal itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan mendapat remisi WBP,” kata Kepala Bapas Kelas IIB Soasio, Apriyani.
Ia menjelaskan, asesmen risiko yang dilakukan telah menjadi komitmen Bapas dan Rutan untuk memenuhi hak WBP.
“Asesmen risiko/perubahan perilaku ini dibuat untuk tujuan pemberian Remisi khusus,” ujarnya.
Remisi khusus lanjut Apriyani, pemberian remisi pada saat hari besar keagamaan yang dianut narapida.
“ Misalkan untuk hari raya Natal yang akan datang yang juga akan diberikan remisi khusus, karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan pperundang-undanga,” tutupnya. (**).