DUAZONA.COM, Tidore,– Dalam rangka memenuhi hak identitas anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Tidore Kepulauan Bapas Kelas II Tidore melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan, Kamis (04/05/2023).
Penandatanangan Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas tugas dan fungsi Bapas Kelas II Tidore dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam rangka percepatan pengelolaan dan pengembangan pemenuhan hak Identitas Anak untuk mewujudkan target peningkatan jumlah anak yang mendapatkan Kartu Identitas Anak bagi anak usia dibawah 17 tahun dan perekaman E-KTP bagi anak usia 17-18 Tahun.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Sunaryah Saripan selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan dan Apriyani selaku Kepala Bapas Kelas II Tidore.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengembangan data anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang menjalani masa pembinaan serta menginventarisir jumlah anak yang belum memiliki Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) guna kelengkapan syarat pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia dibawah 17 Tahun dan perekaman E-KTP bagi anak usia 17-18 Tahun.(humas/red)