Duazona, HALUT – Dalam rangka pemenuhan hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan kepentingan terbaik bagi Anak, Bapas Kelas II Tidore Menugaskan PK Pertama Jihan Risya Cahyani P untuk melaksanakan pengambilan data Litmas Sidang, Selasa (30/01/24).
Litmas Anak untuk Persidangan merupakan tindak lanjut permohonan dari Polres Halmahera Utara serta bentuk pelaksanaan salah satu tusi Bapas. Kegiatan pengambilan data Litmas yang dilakukan oleh PK ini sesuai dengan amanat UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kegiatan pengambilan data untuk kebutuhan Litmas Sidang dilakukan kepada 1 Klien Anak dengan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP.
Melalui penggalian data Litmas Sidang, PK Bapas dapat memberikan rekomendasi terbaik untuk Anak. Diharapkan dengan dilakukannya pendampingan, proses hukum dapat berjalan adil dan Anak mendapatkan keputusan terbaik bagi diri dan masa depannya.(red)