DUAZONA.COM, TIDORE – Balai Pemsasyrakatan (Bapas) Kelas II Tidore, menerima satu klien Pemasyarakatan dari Rutan Kelas IIB Soasio, bertempat di ruang Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Kamis (10/11/2022).
Satu klien dewasa Pembebasan Bersyarat (PB), yakni inisial MF. Pembebasan Bersyarat (PB) adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke dalam kehidupan masyarakat, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
PB dapat diberikan kepada WBP yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan masa pidana paling sedikit 9 bulan, dan mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
Kepala Bapas Kelas II Tidore, Apriyani berharap dengan diberikannya program PB ini, klien dapat berintegrasi ke masyarakat dan dapat berkontribusi di lingkungannya, serta berguna bagi bangsa dan negara. “Kami berharap setelah Kembali ke masyarakat dapat memberikan kontrubisi dan berguna bagi bangsa dan negara,” katanya. (red)