DUAZONA.COM, TERNATE – Dua remaja di Kelurahan Sangaji Utara, Kota Ternate, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut, karena diduga pengedar narkotika. Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial FAA (22) dan FM (23).
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat bruto 1,1 ons yang dibungkus dalam tas kresek hitam dan 1 unit hp merk iPhone.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Dua remaja telah diamankan penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku Utara beserta barang bukti ganja,” kata Michael melalui siaran persnya. Minggu (9/10/2022).
Ia menjelaskan, kedua remaja tersebut diamankan di Jalan Oscar seputaran Lingkungan Toloko, sekira pukul 23.15 WIT pada Jumat (7/10/2022) lalu. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan urine, keduanya positif THC narkotika jenis ganja. “Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan pengembangan,” jelas Michael.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Malut untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari pergaulan yang menyesatkan dan merugikan banyak orang. “Mari torang sama-sama jaga Maluku Utara agar terbebas dari peredaran narkoba,” katanya. (red)