Duazona, Halsel – Osama Aden, seorang tokoh anak muda yang kritis terhadap problem sosial yang dikenal vokal dalam mengkritisi praktik politik di Halsel umumnya, lebih khusus di Desa Prapakanda, Kecamatan Pulau Botang Lomang, kembali mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Prapakanda dalam kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Foto yang beredar luas di media sosial menunjukkan Kepala Desa tersebut berpose saat salah satu pasangan Cabup dan Cawabup ber kampanye di Desa Prapakanda beberapa pekan lalu.
Osama menilai, peristiwa ini mencoreng prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik seperti Kepala Desa yang seharusnya menjaga independensinya selama masa Pemilu. Dalam pernyataannya, Osama menegaskan bahwa hal ini bukan hanya merugikan citra demokrasi, tetapi juga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 404 yang mengatur tentang pengawasan pelaksanaan pemilu, termasuk pelanggaran yang melibatkan ASN dan Kepala Desa.
“Apa yang terjadi di Prapakanda jelas merupakan pelanggaran serius. Kepala Desa seharusnya netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Bawaslu harus turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan,”Ujar Osama dengan nada tegas.
Lebih lanjut Usama Aden yang sering disapa Osam juga mengkritisi sikap Bawaslu yang dinilai lamban dan terkesan mengabaikan kewenangan yang diberikan oleh UU Pemilu. Menurutnya, Bawaslu seharusnya segera melakukan penelusuran terhadap foto-foto yang beredar serta melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Prapakanda tersebut. “Bawaslu jangan hanya menunggu laporan atau kejadian besar. Jika lembaga pengawas Pemilu ini tidak bertindak, maka kepercayaan publik terhadap integritas Pemilu akan semakin hilang,”Tambah Osam.
Namun, sampai sejauh ini, Bawaslu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Aktivis demokrasi, Mahasiswa dan beberapa kalangan masyarakat pun mulai mempertanyakan kinerja lembaga pengawas Pemilu yang seharusnya lebih proaktif dalam menjaga netralitas dan integritas pemilu.
Dugaan keterlibatan Kepala Desa Prapakanda dalam kampanye politik ini semakin memperjelas pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh pejabat publik, baik di tingkat desa maupun tingkat daerah, agar Pemilu 2024 tetap berjalan jujur dan adil. Bawaslu diharapkan tidak hanya menjadi lembaga formal, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memastikan terciptanya Pemilu yang bersih dari praktik politik uang dan pelanggaran hukum.”Tukas Osam(limpo)