Bawaslu Maluku Utara Minta PNS Tetap Netral di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani. (Dok : Foto Bawaslu)

DUAZONA.COM, TERNATE – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga integritas dan netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

“Kami harapkan netralitas ASN tetap terjaga saat pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, jangan sampai sikap para ASN menunjukkan keberpihakan kepada bakal calon atau pasangan calon tertentu di pemilu nanti,” katanya dalam rillis yang diterima media ini, Selasa (14/2/2023)

Apalagi katanya, Maluku Utara pada Pilkada 2020 pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Maluku Utara sangat tinggi danberada pada urutan pertama dengan 176 kasus pelanggaran netralitas ASN.

“Apa yang terjadi pada tahun 2020 pelanggaran netralitas ASN itu, menjadi perhatian kami, dan kami berharap di 2024 ASN benar-benar menjaga integritasnya,” ujarnya.

Masita menyebutkan, ASN juga harus bijak dalam menggunakan media sosial jangan sampai memberikan respon atau komentar yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.

“Pelanggaran itu banyak, dengan memberikan like pada status media sosial anggota partai politik, bakal calon tertentu atau dengan gesture tubuh juga bentuk pemihakan ASN, padahal itu kan dilarang,“ jelas Masita.

Dikatakan, netralitas ASN dalam Pemilu telah diatur secara tegas dan jelas baik dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan bahkan juga tegas diatur dalam undang-undang kepemiluan UU 7/2017.

Bawaslu kata Masita, dengan berbagai aturan tersebut menjadi satu komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan netralitas ASN sesuai dengan amanah Undang Undang.

Ia juga menegaskan bahwa sanksi telah disiapkan oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) bagi ASN yang melanggar baik itu kode etik maupun sanksi disiplin pegawai bahkan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). “Apabila kami menemukan pelanggaran ASN, akan dilakukan proses dan selanjutnya meneruskan ke KASN untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.

Netralitas ASN kata Masita, tidak untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *