DUAZONA.COM, TERNATE –Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya Kepada wartawan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah daerah penghasil tambang, meski begitu sistem pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pusat belum maksimal Rabu (11/1/2023).
Pemerintah Provinsi mendapatkan alokasi dana bagi hasil sektor tambang sebesar 16 persen setiap tahunnya, sementara kabupaten/kota penghasil tambang 30 persen. Hal ini tentu dirasa sangat sedikit dan tidak berbanding dengan produksi perusahaan pertambangan di Malut.
Ahmad Purbaya berjanji memperjuangkan DBH sektor pertambangan ini ke pusat. Karena selama ini pembagian DBH sektor pertambangan dari pusat ke provinsi dan kabupaten/kota tidak sesuai bagi daerah-daerah penghasil tambang.
Olehnya itu Kami akan memperjuangkan DBH, karena selama ini daerah merasa tidak sesuai dengan hasil tambang dan harus ada perubahan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat supaya direviw kebijakannya, sehingga dapat menguntungkan bagi pemerintah provinsi sebagai penghasil tambang,
Dalam rapat koordinasi (Rakor) DBH kabupaten/kota kami bertujuan memperjuangkan DBH” kata Purbaya, Selasa (10/1).