DUAZONA.COM, TERNATE – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara menggelar Pelatihan Tata Cara Perhitungan Pajak, bertempat di Hotel Emerald, Ternate, Selasa (27/09/2022).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaja dalam sambutannya mengatakan, tanggungjawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut,.
Menurutnya, sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan Negara dan pembangunan Nasional
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan Negara dan pembangunan nasional,” katanya.
Untuk itu, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi pada instansi pemerintah, maka wajib melaksanakan kewajiban pada aspek perpajakan. Namun, secara ringkas kewajiban Instansi Pemerintah pada aspek perpajakan meliputi, pemotongan dan pemungutan pajak.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan, dan pemungutan pajak adalah bendahara pengeluaran.
Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, menurut Purbaya, bendahara pengeluaran harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
Mengingat pentingnya pengetahuan dan keahlian mengenai tata cara perhitungan pajak oleh bendahara seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan juga bagi staf pelaksana di BPKAD sebagai verifikator, sehingga dilaksanakan kegiatan pelatihan perpajakan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Kami berharap, dengan diadakannya kegiatan ini, dengan tema “Aspek Perpajakan Bendahara Instansi” dapat meningkatkan dan mengembangkan kompetensi bendahara di lingkup provinsi Maluku Utara dan Staf BPKAD yang berkualitas,” harapnya. (red)