DUAZONA.COM, SOFIFI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daera (BPKAD Maluku Utara, akan merekomendasikan seluruh utang pihak ketiga ke seluruh SKPD.
Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya kepada wartawan mengatakan, setelah utang direkon SKPD, akan diperkuat juga dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan utang pihak ketiga. “Utang pihak ketiga torang akan rekom besok ke seluruh SKPD. Nanti diperkuat juga SK Gubernur penetapan utang,”katanya
Purbaya menuturkan, meski demikian, tetapi sebelumnya pihaknya mengajukan dulu ke Inspektorat untuk di review. Setelah itu barulah diminta ke DPRD untuk persetujuan utang mendahului APBD.
Setelah ditetapkan SK Gubernur, kata dia, DPA-nya diperkirakan dicetak akhir Februari atau paling lambat akhir Maret. “Kalau proses ini dia jalan bagus, Insya Allah akhir Februari atau awal Maret sudah dilakukan pembayaran utang,” katanya. (red)