DUAZONA.COM, SOFIFI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mendorong dan memperjuangkan aturan bagi setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Malut untuk menyampaikan tembusan laporan keuangannya ke Pemprov dan DPRD Malut.
Selama ini belum ada regulasi yang mengatur perusahaan tambang yang beraktivitas di Malut diharuskan menyampaikan tembusan laporan keuangannya ke pemerintah daerah maupun DPRD.
”Jika ada aturan yang mengatur itu, tentunya bisa dihitung dan dibuat data banding. Apakah bagi hasil yang diterima oleh Malut sudah sesuai atau belum,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya kepada wartawan, Minggu (9/4).
Menurut dia, jika data bandingnya telah dikantongi, pihaknya langsung menghadap Kementerian ESDM untuk mencocokkan data tersebut. Dengan begitu, bisa diketahui apakah data yang diperoleh dari perusahaan tambang sama dengan Kementerian ESDM.
“Jangan sampai diakui sama, padahal tidak sama dengan data kementerian. Kemarin (2022) di Halmahera Tengah, data banding dari PT. IWIP disandingkan ke Kementerian ESDM signifikan, sehingga terdapat banyak selisih. Namun begitu, di situlah kami mendapatkan alokasi tambahan dari Kementerian ESDM,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut dia, Kementerian ESDM menyurat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa data tersebut ada selisih yang cukup jauh. Dari sinilah Kemenkeu langsung menambahkan data dana bagi hasil (DBH). (red/jm)