BPN Halut Canangkan Gemapatas di Loloda Utara

DUAZONA.COM, TOBELO – Badan Pertanahan Nasional( BPN) Kabupaten Halamahera Utara melaksanakan kegiatan pencanangan Gerakan masyarakat pemasangan Tanda Batas atau Gemapatas.

Kegiatan tersebut berlangsung di desa Supu Kecamatan Loloda, pada Jumat(3/2/2023).

Kepala BPN Halut, Mohammad Imron dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan oleh BPN tersebut, guna mendukung kegiatan nasional yang merupakan salah satu perintah Presiden melalui Kementerian Agraria, agar setiap masyarakat yang memiliki tanah dipasang patok sehingga tidak ada sengketa tapal batas.

Ini mengingat dalam perkembangan manusia yang semakin hari semakin bertambah, tetapi perkembangan tanah tetap dan tidak berubah.

Dan proses pembangunan semakin hari semakin tinggi, membutuhkan tanah sehingga salah satu permasalahanya adalah tanah dalam hal pengelohan atas tanah tersebut.

Melihat banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat atas kepemilikan tanah kata Imron, maka setiap bidang tanah harus memiliki patok atau batas yang didasarkan pada aturan Pertahanan nomor 03 tahun 1997 tentang kewajiban masyarakat memasang patok.

” Tujuan patok yang dilaksanakan merupakan bukti bahwa ini adalah batas milik seseorang sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak melanggar, hak atas kepemilikan tanah. Dimana harta atau tanah yang kita miliki diwariskan untuk anak-anak cucu kita sehingga kita jangan biarkan sengketa Kepada mereka untuk diwariskan,” ujarnya

Selain pencanangan gerakan masyarakat tanda batas, BPN dalam kesempatan tersebut juga menyerahkan aset daerah pemkab halut, 140 bidang aset pemerintah daerah yang bersertipikat, dimana sebanyak 50 sertipikat kepada masyarakat baik berupa bidang tanah dan jalan yang akan diberikan kepada pemerintah daerah.

Dikesempatan yng sama, Sekda Halut E.J. Papilaya menyampaikan, melalui gerakan l Gemapatas ini, menandakan dunia tanpa batas

Artinya pergaulan kita itu bebas dan bisa berteman dengan siapa saja tetapi itu pergaulan kita. Akan tetapi yang perlu diingat hidup harus berarti dan ada batas dan wilayah teritorial, sehingga semua pihak perlu duduk bersama untuk mengurangi masalah yang terjadi, kaitanya dengan tapal batas.

Patok menurut Papilaya, sebagai bukti dan pembatas atas hak milik lahan, sehingga melalui kegiatan ini, mengingatkan kita bahwa setiap lahan yang dimiliki harus mempunyai patok sehingga tidak ada permasalahan terkait tapal batas.

Ia berharap melalui gemapatas ini, mendapat dapat dukungan semua pihak terutama masyarakat.

Sementara itu, dalam pencanangan Gemapatas tersebut, dengan penyerahan patok dari Ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong kepada perwakilan masyarakat untuk ditanami dan disaksikan Kepala BPN Halut dan jajaran forkopimda.

Janlis berharap agar patok patok yang ditanam dalam gerakan pencanangan Gemapatas dapat berguna bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Diketahui, pemasangan patok atas kepemilikan lahan, dengan jumlah patok yang pasang oleh masyarakat kecamatan Loloda Utara dalam mendukung Gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas) berjumlah 1600 patok.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Rusmin Nuryadin, Kabagren Polres Halut AKP Enos, Kadis Perumahan Bari dode, Kabag Pemerintahan Berto Mene, perwakilan kepala desa se kecamatan Loloda Utara.(yeri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *