HALSEL, Duazona – Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Halmahera Selatan, menilai Bupati Hasan Ali Basam Kasuba takut memberhentikan Penjabat Kepala Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, saudari Nurjana Lameko.
Pasalnya, banyak Polemik yang terjadi di Desa Yaba, mulai dari pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 yang diduga kuat diselewengkan oleh Penjabat Kepala Desa Yaba, saudari Nurjana Lameko dan pengadaan 90 unit meteran listrik, yang tercatat dalam APBDes Desa Yaba dengan anggaran sebesar Rp 360 juta. Namun, diduga terdapat markup harga yang signifikan serta masalah lainnya.
Ketua DPC GPM Halsel Harmain Rusli kepada media ini mengatakan, Berdasarkan keterangan dari pihak PLN Cabang Bacan, harga per unit meteran listrik dengan kapasitas 900 watt itu hanya sebesar Rp 1.500.000, sementara anggaran yang ditetapkan oleh Penjabat Kades Yaba sebesar Rp 4.000.000 per unit. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penggelapan anggaran oleh Nurjana Lameko.
“Kami sudah berulangkali melaporkan hal ini ke Pemda Halsel, namun hingga saat ini belum ada respon sama sekali, ” ujar Harmain, Jumat, 15 Februari 2025.
Bahkan parahnya lagi kata Harmain adalah pengangkatan saudari Nurjana Lameko sebagai Penjabat Kepala Desa Yaba yang telah diperpanjang hingga empat kali.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan penjabat kepala desa seharusnya dibatasi maksimal dua tahun. Namun, masa jabatan saudari Nurjana Lameko yang seharusnya berakhir pada Desember 2023, malah diperpanjang tanpa penjelasan jelas, ” ujarnya.
“Berdasarkan peraturan yang ada, Bupati diharapkan segera melaksanakan pemilihan Kepala Desa definitif setelah masa jabatan Penjabat Kepala Desa berakhir. Dalam hal ini, patut dipertanyakan apakah Bupati Halmahera Selatan telah mematuhi regulasi yang ada mengenai masa jabatan penjabat kepala desa, dan apakah ada kepentingan politik di balik perpanjangan jabatan saudari Nurjana Lameko, ” sambung Harmain.
Lanjutnya, agenda audit khusus yang dijadwalkan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan pada awal tahun 2025, yang melibatkan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), masih menjadi harapan warga untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Sebagai respon terhadap permasalahan ini, kami menyampaikan beberapa tuntutan:
Desak Bupati Halsel menonaktifkan saudari Nurjana Lameko dari jabatannya sebagai Penjabat Kepala Desa Yaba
Mendesak Bupati agar segera memerintahkan Inspektorat Halsel, melalui IRBANSUS, untuk mengumumkan hasil audit khusus pengelolaan ADD/DD Desa Yaba tahun 2022-2023 dan 2024 kepada publik Halsel.
Kemudian meminta DPMD Halmahera Selatan untuk mengevaluasi kinerja Penjabat Kepala Desa Yaba dan jika ditemukan pelanggaran, segera merekomendasikan pemecatan dari jabatannya.
Selanjutnya meminta DPRD Halmahera Selatan, khususnya Komisi I, untuk menggunakan hak interpelasi, hak istimewa, dan hak menyatakan pendapat terkait penggunaan SK Bupati mengenai pengangkatan penjabat kepala desa yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika tuntutan ini tidak diakomodir, maka kami akan menggelar aksi jilid III dengan jumlah massa yang lebih besar dan melaporkan dugaan pelanggaran administratif ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, ” tandasnya.(limpo)