Desak Polres Halsel Segera Tetapkan Kades Toin Sebagai Tersangka, Jangan Sampai Ada Korban Selanjutnya

Duazona, Halsel– Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-khairat (STAIA) Labuha, M. Kasim Faisal mendesak Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Segera menetapkan Kepala Desa Toin Fahmi Taher Tersangka Tindak Pidanan Ancaman Menggunakan Senjata Tajam, sabtu/(03/05/2025).

Pasalnya, Kepala Desa Toin Fahmi Taher di laporkan ke Polres Halsel atas dugaan ancam warga menggunakan senjata tajam jenis (parang) terjadi pada tanggal 1 April 2025.

Sebelum insiden, Fahmi Taher juga diduga berlagak preman, menakut nakuti masyarakat dengan cara memukul tiang listrik menggunakan parang di malam hari.

Tak terima ancaman tersebut, Parto Naser sebagai warga Toin dan juga korban ancaman melaporkan Kades Fahmi Taher di Polres Halsel dengan nomor STPL/196/IV/2025/SPKT.

Terkait hal itu, Akademisi M. Fasial Kasim desak Reskrim polres Halsel segera tetapkan Fahmi Taher tersangka pelaku tindak pidana ancaman menggunakan senjata tajam.

“tindakan ancaman mengunakan barang tajam masuk ranah pidana, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, kata M. Kasim Faisal.

Ia menegaskan, tindakan yang di lakukan oleh Fahmi Taher mencerminkan karakter dan jiwa kepribadian yang tidak layak sebagai pemimpin, yakni Kepala Desa.

“Mengantisipasi masyarakat korban di kemudian hari, Reskrim polres Halsel harus segera tetapkan tersangka Kepala Desa Toin, sebagai efek jerah,”Tukasnya.Red.Limpo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *