Diduga Korupsi Dana BOK, Mantan Bendahara Dinkes Halteng Resmi Ditahan

Tersangka MRS (Gunakan Kaca Mata Berkemeja Batik) Saat Ditahan Kejari Halteng. (Foto : Istimewa)

DUAZONA.COM, WEDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, resmi menahan MRS, mantan bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah.

Penahanan MRS setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dana Bantuan Operasiopnal Kesehatan (BOK) tahun 2020 yang merugikan negara Rp Rp 3,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Weda, Yuana Nursyiham ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, tersangka diduga melakukan penyelewengan anggaran bantuan operasional kesehatan di 10 puskesmas, anggaran dukungan operasional (Anggaran Rutin) dan anggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas kesehatan tahun 2020.

“Ketika kita melakukan pemeriksaan terhadap 10 kepala puskesmas, mereka mengaku tidak menerima anggaran tersebut. Kerugian negara ditaksir Rp. 3,6 Miliar,” kata Kajari.

Kajari menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih fokus terhadap tersangka utama atas kasus tersebut, meski begitu, orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Weda ini mengaku, akan ada tersangka lain.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka utama, saya pastikan akan ada tersangka lain, dimana mereka ini juga turut menikmati uang tersebut,” kata Kejari saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Modus yang dilakukan MRS ini katanya, setelah dilakukan pencairan di bank, uang tersebut langsung kembali disetor ke rekening pribadinya.

Sementara itu, tersangka MRS kepada media ini mengaku, tidak mengetahui terkait dengan anggaran tersebut. “Saya tidak tahu  dengan masalah ini,” katanya, saat ditemui di rutan kelas IIB Weda, kemarin.

Diketahui, MRS saat ini ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda, bersangkutan ditahan untuk 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *