DUAZONA.COM, TERNATE- Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara menjalin Kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, tentang pelaksanaan program pengendalian penyakit HIV/AIDS Tuberkulosis bagai warga binaan permasyarakatan dan tahanan di Maluku Utara.
Kerjasama dilakukan dengan melakukan penandatangan nota kesepahaman, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementeriaan Hukum dan HAM Maluku Utara, M. Adnan, S.H.,M.H dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, dr. Idhar Sidi Uma, M. Kes, Nomor W-29.TI.04.02-4091 dan Nomor, 443/596-05/IX/2022, tertanggal 6 September 2022, bertempat di Aula Lt, Kantor Wilayah Kementeriaan Hukum dan HAM Maluku Utara.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dan PJ. Program TBC dan HIV, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, dr. Rosita Alkatiri. M.M,Kes saat dihubungi wartawan via handphone mengatakan, dirinya mendampingi Kepala Dinas Kesehstaan untuk melakukan penandatangan MoU dengan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Malut dengan Dinas
Kesehatan Provinsi Maluku Utara,
Tujuannya kata dr. Rosita, untuk menghentikan epidemi AIDS dan Tuberkulosis bagi warga binaan pemasyarakatan dan tahanan di Provinsi Maluku Utara. Dengan ruang lingkupnya, rujukan diagnosis serta pengobatan ODHA dan Tuberkolosis, pelaksanaan tes HIV/AIDS dan skrining Tuberkolosis berkala bagi warga binaan minimal tiga bulan sekali.”Juga dilakukan kegiatan monitoring Bersama setiap enam bulan sekali,” katanya. Seraya mengatakan, nota kesepakatan ini berlaku selam empat tahun. (red)