DUAZONA.COM, TERNATE — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap 2 orang pelaku karena diduga melakukan kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak bom atau destruktif fishing.
2 Pelaku masing-masing berinisial SJ (34 tahun) dan SM (39) dan merupakan warga Desa Nang, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Mereka diamankan oleh anggota Markas Unit Pos Polairud Bacan, pada Senin (19/6) di Perairan Tanjung Topa, tak jauh dari desa setempat. Saat giat rutin patroli.
“Mereka kedapatan melaksanakan destruktif fishing saat anggota lakukan patroli rutin,” kata Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Mugi Sekar Jaya melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Aditya Kurniawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (21/6).
Lanjut Aditya, dari penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 Unit perahu katinting beserta 2 mesinnya 9 PK dan 5 PK, 4 buah bom ikan yang dikemas dalam botol bir, 2 buah alat tangkap serok ikan serta bungkusan korek api yang dikemas di dalam kantong plastik.
“Semua barang bukti juga kita amankan,” jelasnya.
Kedua pelaku saat ini kata Aditya, sedang dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan dalam proses penyelidikan.
Keduanya dikenakan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951
dan Pasal 84 Ayat UU Perikanan Nomor 31 tahun 2004 Jo Pasal 53 Ayat (1) KHUPidana.
“Sementara pasal yang disangkahkan kepada mereka berdua terkait UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman setinggi tingginya 20 tahun penjara, kemudian Pasal 84 ayat 1 UU tentang Perikanan No 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar, ” tegasnya.
Aditya menambahkan, anggota di Markas Unit Pos Polairud di Bacan saat ini secara rutin melakukan patroli untuk mencegah penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak karena merusak sub struktur terumbu karang dan berpengaruh terhadap hasil tangkap nelayan lain.
“Untuk itu Khusus masyarakat nelayan kami menghimbau agar jangan menggunakan bom ikan dalam melakukan penangkapan ikan karena itu merupakan sebuah pelanggaran pidana dan di satu sisi juga merugikan lingkungan dan menimbulkan kerugian pendapatan bagi para nelayan, merusak ekosistem terumbu karang dan sebagainya,” tandas Aditya. (**).