Duazona.com, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku Utara, mendukung terbentuknya tim investigasi yang dibentuk oleh Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Maluku Utara, beberapa waktu lalu.
DPD IMM menilai pembentukan tim investigasi kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik penting dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
Pembentukan tim investigasi yang merupakan program kerja Majelis Hukum dan HAM PWM, merupakan langkah tepat yang perlu diapresiasi. Kita patut bersyukur karena Majelis Hukum dan HAM pada kepengurusn PWM kali ini lebih tanggap terhadap isu ijazah palsu yang sejak lama bergulir.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPD IMM Maluku Utara, Usman Mansur, melalui rilisnya, Sabtu (16/9). Menurut Usman, DPD IMM sebagai ortom Muhammadiyah, berkepentingan mengawal kasus ini karena menyert banyak pihak sehingga harus dituntaskan oleh pihak Muhammadiyah maupun Polda Malut.
“Kita patut memberi apresiasi atas terbentuknya tim investigasi ini tanpa harus coba menghalangi dengan alasan apapun, ” tegasnya.
Usman berpendapat, baik internal Muhammadiyah maupun pihak luar tidak pantas mempersoalkan pembentukan tim investigasi. Biarlah tim ini bekerja hingga terungkap kasus tersebut. DPD IMM berjanji akan mengawal kerja-kerja tim investigasi hingga menemui titik terang.
DPD IMM juga berencana mendatangi Polda Maluku Utara, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. IMM berpendapat sejak awal Polda harus transparan terhadap penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Penghentian penyidikan SP3 oleh penyidik Polda terhadp kasus dugaan ijazah palsu patut dipertanyakan, karena penghentian itu tanpa ada hasil uji forenshik.
“Tak ada alasan bagi Polda menghentikan kasus itu sebelum melekukan uji labfor,”tegasnya.
DPD IMM juga mengantongi sejumlah bukti terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyert Bupati Usman, termask bukti rekaman percakapan Rahim Yasin dan Ilham Basra. Pengakuan Rahim Yasin dalam rekaman tersbut, lanjut Usman, dinilai memiliki unsur kebenaran karena terbukti Polda menghentikan kasus itu dengan alasan tidak cukup bukti.(**)