DUAZONA.COM, TER NATE— Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif turun langsung dan menemui massa aksi yang menggelar aksi penolakan rencana penggusuran beberapa unit rumah di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Jumat (27/5) siang jelang sore tadi.
Diketahui PN Ternate rencananya pada Senin 29 Mei 2023 akan melakukan eksekusi sebanyak 7 Unit rumah di RT 007/RW003 Kelurahan Maliaro.
Dihadapkan warga dan mahasiswa yang ikut dalam aksi penolakan itu, Nurlela menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan ketua Pengadilan Negeri (PN) Rommel F. Tampubolon untuk meminta penundaan eksekusi.
“Kami sudah meminta PN Ternate menunda penundaan eksekusi dan alhamdulillah hasilnya hari Senin (29 Mei 2023) belum ada eksekusi, namun dalam proses penundaan, dalam proses penundaan itu akan ada mediasi,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, upaya mediasi terus ditempuh karena DPRD sebagai representasi rakyat, bahkan dalam upaya itu kata dia, PN Ternate tetap membuka ruang bagi warga yang hendak menyelesaikan masalah tersebut seperti melunaskan pembayaran kepada penggugat.
“Bahwa upaya mediasi dan itikad baik dari PN Ternate tetap kita (DPRD) tempuh. Sehingga tadi kami suda ketemu dengan ketua PN Ternate (Rommel F. Tampubolon) untuk membuka ruang dan tidak serta langsung mengusur,” jelasnya.
Ia pun meminta warga yang menggelar aksi untuk tidak mengganggu ketertiban umum, karena akan berdampak pada pengguna jalan lain.
Lebih lanjut, pada Selasa besok, 27 Mei 2023 akan dilakukan pertemuan antara DPRD Kota dengan semua pihak dalam upaya mediasi serta mencari solusi penyelesaian.
Namun bagi warga yang masih bersikeras tidak legowo dan tak mau membayar ganti rugi kepada pihak yang menang di PN Ternate bakal tetap digusur.
“Yang sudah bayar tidak akan dieksekusi, keputusan hukum tetap ditegakkan. Kami representasi rakyat tetap berada di dua belah pihak untuk mencari solusi karena ini suara masyarakat,” tandasnya (*)