Dua Bangunan di Kelurahan Maliaro Dieksekusi Pengadilan

Dua Objek Dieksekusi PT - (Dok Foto RRI)

DUAZONA.COM, TERNATE – Dua objek bangunan yang berada di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah, akhirnya di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Proses eksekusi dua bangunan milik Arsad Syawal dan Eko Andrianto yang dilakukan  PN Ternate sempat mendapat perlawanan dari pemilik bangunan maupun sejumlah mahasiswa yang berada di lokasi, Senin (10/7/2023).

Sebelum eksekusi dua bangunan, diawali dengan pengosongan barang dan dilanjutkan dengan pembongkaran menggunakan alat berat yang dikawal oleh aparat keamanan dari TNI-Polri maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate.

Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tumpobolon melalui petugas eksekusi, Jefri Pratama kepada wartawan mengatakan, , proses eksekusi yang dilakukan ini karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini sudah inkrah, sehingga eksekusi ini dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang,” kata Jefri.

Eksekusi ini dilakukan kata Jefri, awalnya ada 8 objek, namun karena 6 objek sudah mulai melakukan pembayaran sehingga hanya dua objek yang di eksekusi.

“Hari ini rencananya eksekusi ada 3 objek yaitu, ruko, gudang dan rumah milik Arsad Syawal, namun dalam tahapan pelaksanaan, yang bersangkutan Arsad mau melakukan pembayaran objek rumah, sehingga rumah tidak menjadi objek dan hanya pada dua bangunan milik Arsad Syawal dan Eko Andrianto saja,” katanya.

Ia juga mengatakan, proses eksekusi yang dilakukan ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2001. “Jadi apa yang dilakukan ini bukan penggusuran, tetapi ini merupakan proses hukum yang sudah berjalan dan berkekuatan hukum tetap sejak lama,”katanya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi kata Jefri, Pengadilan sudah memberikan waktu untuk melakukan pengosongan, namun permintaan tersebut tidak diindahkan sesuai dengan putusan pengadilan.

“Sesuai aturan kita berikan waktu 8 hari, tapi ini bukan hanya 8 hari, tapi berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun,” tegasnya.

Disentil terkait dengan bunyi putusan yang tidak memerintahkan Pengadilan untuk melakukan penggusuran namun hanya melakukan pengosongan, Jefri mengatakan, dalam bunyi putusan lahan tersebut adalah hamparan tanah kosong sehingga harus dikembalikan seperti semula.

“Namanya pengosongan, jadi kalau bangunan itu ada maka dikembalikan seperti keadaan semula yaitu hamparan yang kosong,” katanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *