Dua Kuliner Kabupaten Kepulauan Sula Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Asisten III Setda Kepulauan Sula Abdi Umagap Saat Menerima Penghargaan yang Diberikan Sekda Provinsi Malut, Samsudin Kadir. (Foto : Istimewa)

DUAZONA.COM, SANANA – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menetapkan dua kuliner asal Kepulauan Sula sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Lalampa dan Pola atau makanan sagu yang dibungkus kuliner tradisional yang ditetapkan Kemendikbud dari 289 Warisan Budaya Takbenda (WBTB) yang ada di 28 provinsi sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2021.

“Alhamdulillah pada upacara perayaan HUT Provinsi Maluku Utara ke 23 Kabupaten Sula mendapatkan 2 sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari Dirjen Kebudayaan Warisan Budaya itu, adalah makanan tradisional Lalampa dan Pola atau makanan sagu yang dibungkus,”kata Abdi Umagap saat dikonfirmasi wartawan Rabu (12/10/2022).

Sementara sertifikat WBTB dua kuliner tradisional Kabupaten Sula ini diserahkan  langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, pada perayaan HUT Provinsi Maluku Utara Ke 23 di Sofifi, kepada Asisten III Abdi Umagap yang mewakili Bupati Kabupaten Sula, Fifian Ade Ningsi Mus. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *