Dua Pelaku Bom Ikan di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

DUAZONA.COM, TERNATE – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut)

menetapkan tersangka terhadap dua warga Halmahera Selatan SJ (34) dan SM (39) yang diamankan pada Senin (19/6) lalu karena  menangkap ikan menggunakan bom.

Direktur Polairud Polda  Malut, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya saat ditemui Selasa (4/7) menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa hari kemudian usai dua pelaku tersebut diamankan.

“Iyah, keduanya sudah ditetapkan tersangka setelah kita lakukan gelar perkara Seminggu yang lalu,” jelas Mugi.

Saat ini lanjut Mugi, kedua tersangka telah ditahan sambil menunggu kelengkapan berkas untuk  diserahkan ke Jaksa.

“Dan sudah kita lakukan penahanan dan sekarang masih berproses di tahap penyidikan. Kalau berkasnya sudah lengkap maka kita secepatnya kita kirim ke Jaksa,” jelasnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka ini diamankan anggota Marnit Pos Polairud Bacan karena kedapatan menangkap melakukan aktivitas destruktif fishing.

Keduanya merupakan warga Desa Nang, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Mereka diamankan di Perairan Tanjung Topa, tak jauh dari desa setempat.

Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 Unit perahu katinting beserta 2 mesinnya  9 PK dan 5 PK, 4 buah bom ikan yang dikemas dalam botol bir, 2 buah alat tangkap serok ikan serta bungkusan korek api yang dikemas di dalam kantong plastik.

Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 84 Ayat UU Perikanan Nomor 31 tahun 2004 Jo Pasal 53 Ayat (1) KHUPidana. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *