DUAZONA.COM, SANANA – Polres Kepulauan Sula, berhasil menangkap dua orang pelaku, yang diduga sebagai penimbun minyak tanah bersubsidi. Kedua pelaku tersebut, yakni SB selaku penyalur dan serta SN selaku pembeli.
Kedua pelaku diringkus petugas, saat akan mengangkut minyak tanah di pangkalan di Desa Man Gega untuk dibawa dengan menggunakan mobil pick up, ke Desa Mangon, Kecamatan Sanana, sekitar pukul 21.00 WIT, Kamis (25/8/2922). Dimana, petugas berhasil mengamankan barang bukti minyak tanah subsidi sebanyak 1.250 liter, yang diisi dengan 50 jeriken
Wakapolres Kepulauan Sula, Kompol Catur Erwin, didamping Kasi Humas IPDA Masqun Abdukish, dan Kasat Reskrim IPTU Abu Jubair Latupono, saat menggelar konferensi pers, Sa btu (27/8/2022 membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. “Penjual BBM jenis minyak tanah inisial SB dan pembelinya SN. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wakapolres.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga telah menggelar pemeriksaan terhadap empat orang saksi, di antaranya, HS selaku sopir mobil pick up, serta tiga saksi yakni HD, MM, dan E, yang melihat secara langsung kedua pelaku saat mengangkut BBM bersubdisi jenis minyak tanah tersebut.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 60 miliar. (red)