DUAZONA.COM, SOFIFI – Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku Utara, atas kerjasamanya dalam menyelesaikan Enam Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah saat menyampaikan pendapat akhir pada rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Dua yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud, Jumat (05/01/2023).
Dalam penyampaian pendapat akhir, Gubernur Maluku Utara mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dan inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta usul Pemerintah Provinsi Maluku Utara diluar Propemperda seperti telah disampaikan dan dibahas secara bersama antara Legislatif dan Eksekutif.
Dengan disetujuinya Enam Rancangan Peraturan Daerah dan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku akan difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ”Rancangan Peraturan Daerah ini setelah menerima hasil fasilitasi akan siteruskan ke Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri agar mendapatkan Nomor Register untuk diundangkan dalam Lembaran daerah Provinsi Maluku Utara menjadi Peraturan Daerah,” kata gubernur Malut.
Sebelumnya, DPRD melalui juru bicara komisi I, Amran Ali, juru bicara Komisi II, Safi Pauah dan juru bicara komisi IV , Malik Silia menyampaikan pendapat Komisi dan menyetujui enam rancangan peraturan daerah tersebut agar dapat ditetapkan menjadi Perda.
Diketahui, Enam Ranperda tersebut terdiri dari satu Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Maluku Utara yang disetujui yaitu Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kemudian tiga Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ranperda Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Ranperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dan, yang terkahir adalah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah yaitu Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024. (red)