Fakta Sidang DKPP, Adrian Neleng Libatkan Kelompok Lain Pada Tugas Timsel

Anggota Bawaslu Malut - Adrian Yoro Neleng. (Dok : Foto DKPP)

DUAZONA.COM, TERNATE – Fakta sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), perkara Nomor: 91-PKE-DKPP/VI/2023, terungkap bahwa, anggota Bawaslu Maluku Utara Adrian Yoro Neleng masih “nyambi” tugas-tugas organisasi kemasyarakatan (ormas).

Padahal dalam ketentuan sebagai penyelenggara harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, apabila telah terpilih menjadi anggota KPU/Bawaslu.

Hal itu termuat dalam salah satu syarat jika telah terpilih sebagai anggota KPU maupun bawaslu yang tertuang dalam Formulir-8 yakni Surat Pernyataan Pengunduran Diri Dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan.

Terkait dengan hal tersebut, pengadu Hendra Kasim menuturkan, komisioner KPU maupun Bawaslu memiliki kewajiban untuk melepaskan semua aktivitas organisasi yang lain.

Menurut Hendra, secara filsofis untuk memastikan kerja-kerja kepemiluan dimaksimalkan oleh komisoner KPU maupun Bawaslu. Selanjutnya melepaskan semua konflik interes antara komisioner KPU dan Bawaslu dengan kelompok kepentingan yang lain.

“Secara filsofis norma itu dikhusukan untuk itu, tetapi kenyataan apa yang dilakukan teradu mengarah ke teradu memasukan atau pelibatan dengan kelompok yang lain, sehingga dengan bentuknya grup WA sangat berkaitan dengan proses seleksi,”ungkap Hendra Kasim.

Untuk itu, lanjut Hendra Kasim, proses seleksi seperti ini dengan melibatkan organ yang lain itu hanya akan membuat proses seleksi terlibat pada patron klaim, pada akhirnya proses seleksi yang diharapkan pada kualitas kepemiluan tidak bisa dilakukan.

Oleh karena itu menurut Hendra, mengabungkan orang lain apakah dia kader partai, baik memiliki SK partai maupun tidak di group WA dalam proses seleksi adalah perbuatan yang sudah melanggar etik sebagai seorang penyelenggara pemilu.

Sementara itu, saksi Aslan Hasan mantan anggota Bawaslu Maluku Utara dalam sidang berpendapat, tidak lajim jika teradu sebagai penyelenggara masih disibukan dengan tugas organisasi lain di luar Bawaslu.

Bahkan Aslan Hasan juga menyampaikan teradu masih sering berkumpul bersama para aktivis organsiasi.

Hal ini kata Aslan Hasan dikarenakan ada sejumlah aktivis organisasi merupakan pengurus partai. “Saya pernah ketemu teradu dengan sejumlah aktivis organiasi di sebuah Mall, salah satu dari para aktivis organisasi adalah pengurus partai politik,” katanya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *