GPM Halsel Desak Kapolres Tindak Tegas Dugaan Peredaran Miras dan Prostitusi di Kafe Bunga low.

Duazona,Halsel – Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan (Halsel) mengeluarkan desakan keras kepada Kapolres Halmahera Selatan untuk segera menangkap setiap orang yang terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) dan prostitusi yang terjadi di Kafe Hoax, salah satu tempat hiburan malam (THM) yang kini menjadi sorotan. Desakan ini mencuat setelah berkembang pesat diberbagai media online yang kini marak dibicarakan oleh berbagai elemen masyarakat termasuk DPC GPM Halsel, yang menyebutkan adanya dugaan praktik prostitusi di dalam kafe dan juga diduga adanya peredaran miras ilegal.

Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, ia mengecam keras keberadaan Kafe Hoax, yang kuat dugaan sebagai “sarang praktik haram” yang merusak moralitas dan ketertiban masyarakat Halmahera Selatan. Ia menegaskan bahwa pihak berwenang, terutama Polres Halmahera Selatan, harus bertindak tegas dan segera menindak siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Polisi tidak boleh berdiam diri. Kami meminta Kapolres Halmahera Selatan untuk segera bertindak dan menangkap pelaku yang terlibat dalam dugaan prostitusi dan peredaran miras di Kafe Hoax. Jangan biarkan tempat ini dan tempat hiburan malam lainnya menjadi pusat berkembangnya budaya yang jelas bertentangan dengan norma hukum dan moral masyarakat,” tegas Ketua GPM Halmahera Selatan Bung Harmain.

Lebih lanjut Putera kelahiran Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan Entok, sapaan akrabnya Bung Harmain Rusli, yang juga Mahasiswa Hukum Akhwal Asy-Syakhsiyah STAI Alkhairaat Halsel. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas oleh polisi didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 15, polisi diwajibkan untuk menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, dan memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk prostitusi yang merusak moral masyarakat.

Selain itu, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), yang mengharuskan polisi untuk menyelidiki dan menindak tegas praktik perdagangan orang yang sering kali terkait erat dengan prostitusi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur bahwa setiap individu yang menawarkan atau menyediakan tempat untuk prostitusi dapat dikenakan pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 296 dan Pasal 506.

Tak hanya prostitusi, sang orator ulung Bung Harmain Rusli Ketua DPC GPM, juga menyoroti peredaran miras ilegal yang diduga terjadi di Kafe Hoax. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 140, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, polisi memiliki kewajiban untuk menindak segala bentuk peredaran miras ilegal yang tidak memenuhi ketentuan pemerintah.
Kami ingatkan juga bahwa hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 memberikan dasar hukum yang jelas untuk pengawasan dan pengendalian peredaran miras.

Olehnya itu kami meminta agar Kapolres Halmahera Selatan menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum dengan menindak tegas pelaku peredaran miras yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sangatlah penting kiranya, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dari kedua praktik tersebut, sangat berkembang pesat di kalangan masyarakat dan khususnya para generasi muda di Halsel. Sebab menurutnya, praktik prostitusi dan peredaran miras ilegal tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga menciptakan rasa ketidakamanan di kalangan masyarakat.

Kami berharap agar Kapolres Halmahera Selatan tidak hanya memberikan janji, tetapi juga segera mengambil tindakan nyata. ”Jika dalam waktu dekat ini polisi tidak bertindak, kami tidak segan-segan untuk menggelar aksi di depan Kantor Polres Halmahera Selatan sebagai bentuk protes dan tuntutan kami agar hukum ditegakkan dengan serius,”

Kami menanti langkah nyata dari aparat kepolisian untuk mengatasi permasalahan ini.
Maka olehnya itu kami tegaskan sekali lagi bahwa jika Kapolres tidak mampu menyelesaikan masalah ini dengan serius, kami akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menggelar aksi massa untuk mendesak penegakan hukum yang lebih tegas.

Gerakan Pemuda Marhaenisme secara institusional berharap agar aparat kepolisian segera menunjukkan ketegasan dalam menindak segala bentuk tindakan ilegal yang merusak ketertiban dan keamanan di kalangan masyarakat Halmahera Selatan.(limpo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *