Gubernur Malut Usulkan Perda RPJM 2020-2024 Diubah

Gubernur Malut Saat Menyaampaikan Usulan Perda Untuk Diubah Dalam Sidang Paripurna DPRD, (Foto : Humas DPRD)

DUAZONA.COM, SOFIFI – Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba mengusulkan 4 rencana perubahan peraturan daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Malut. Empat usulan tersebut yakni, Ranperda ini Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024; Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha; Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda tentang Cadangan Pangan Provinsi Maluku Utara.

Gubernur Malut mengaku perubahan ranperda RPJM Tahun 2020-2024, bahwa pembangunan merupakan proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat, mencakup berbagai perubahan atau struktur sosial, dengan tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan serta pengentasan kemiskinan.

“Hasil evaluasi terhadap capaian indikator kinerja dari tujuan dan sasaran RPJMD juga belum sesuai dengan harapan sebagai akibat kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan daerah yang terkoreksi akibat akibat Covid 19. Selain itu telah terbit beberapa kebijakan Nasional yang mempengaruhi penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah,”katanya.

Lanjutnya, terkait perubahan Ranperda tentang Perusahaan Daerah Provinsi Maluku Utara, yang kemudian diberi nama Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri. Perusahaan daerah ini lahir sebagai upaya mendapatkan sumber pendapatan asli daerah serta turut membantu pemerintah daerah dalam menggerahkan ekonomi kerakyatan serta untuk mewujudkan reinventing government. “Berdasarkan hasil Audit BPK pada tahun 2017 terlihat Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri belum dapat mewujudkan tujuan pendiriannya, justru sebaliknya mngalami kerugian,” ujarnya.

Perusahaan daerah Kie Raha mandiri yang dibentuk  berdasarkan Perda nomor 13 Tahun 2004, wajib menyesuaikan Bentuk Hukum menjadi Perumda atau Perseroda. “Ranperdah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha dianggap sangat urgen untuk dibentuk sebagai Payung Hukum dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara yang kita cintai,”harapnya.

Lanjut orang nomor satu di Pemprov Malut itu mengaku, alasan perubahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka pemerintah Provinsi Maluku Utara harus menyesuaikan pengaturan Regulasi di maksud.Olehnya itu sangat diperlukan Peraturan Daerah Baru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan Ranperda tentang Cadangan Pangan Provinsi Maluku Utara, kata Gubernur Malut, Provinsi Maluku Utara belung ada Regulasi yang mengatur tentang Ketersedian Pangan di daerah, sehingga ranpeda  ini sangat penting untuk penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan di Provinsi Maluku Utara dalam menjawab hadirnya Payung Hukum terkait Pelayanan ketersediaan Pangan di Provinsi Maluku Utara.  “Dengan Perda ini jadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan pemerintah Provinsi Maluku Utara guna menjamin ketersediaan pangan pokok tertentu yang aman, bermutu dan terjangkau guna memenuhi kebutuhan konsumsi pangan masyarakat,” harapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *