Ini Poin Kesepakatan PT SEGI dan Pemilik Tanaman di Galela Selatan

Pertemuan Masyarakat Pemilik Tanaman di Galela Selatan bersama PT. SEGI. (Foto : Yeri DZ)

DUAZONA.COM, TOBELO – Pemerintah Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, memfasilitasi pertemuan antara PT SEGI dan pemilik tanaman di Lokasi PT SEGI. Pertemuan yang yang berlangsung  di kantor Desa Soakonora, Kecamatan Galela Selatan membicarakan terkait dengan harga tanaman yang disesuaikan dengan klasifikasi tanaman, Senin (30/1/2023). Dalam pertemuan sejumlah pihak yang mempunyai kepentingan  dalam rapat hadir dam membicarakan hal tersebut.

Perwakilan PT SEGI,  Ruli Subarka dalam pertemuan tersebut mengatakan, pihak perushaan dalam berbicara dan bertindak harus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara ini.

Perushaan menurut Rusli, juga tetap memperhatikan apa yang diinginkan oleh masyarakat, sehingga diharapkan kerja sama yang baik dari seluruh elemen masyarakat.

Rusli menjelaskan, pertemuan yang dilaksanakan bukan berorientasi  pada pembayaran tanaman.  Karena itu merupakan wilayah hutan lindung sehingga terkait ganti rugi tanaman perusahaan menyebutnya ‘tali asih’.

Sementara perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara,  Yunus Bangun dalam rapat memastikan, lahan yang di tanami masyarakat tersebut  masuk kawasan hutan lindung, dan merupakan tanggung jawab pihaknya.

Berdasarkan  data awal yang dimiliki dinas kehutanan  dan pihak perusahan bahwa berdasarkan data awal hasil survey, seluruhnya ± 54 Ha,dan itu berada di wilayah hutan lindung.

Untuk itu, ia menghimbau kepada semua pihak  yang hadir pada kesempatan ini agar duduk bersama berpikir dengan jernih, agar dapat menemukan jalan keluarnya untuk kepentingan masyarakat dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Sementara  Ketua LSM Galela Maloha, Maloha Zulhija Rasai, M.Pt menegaskan, sebagai perwakilan dari masyarakat juga tidak ingin memperpanjang masalah lahan.  Ia beraharap  agar kesepakatan yang dilakukan dapat dimuat secara tertulis agar kedepannya tidak terjadi hal yang dinginkan kembali terjadi.

Dalam kesempatan yang sama Camat Galela Selatan  Arif Risaldy mengatakan, berdasarkan kesepakatan bahwa pembayaran lahan diklasifikasi  yaitu tanaman produktif dan tidak produktif, dimana tanaman yang baru di tanam atau yang sudah lama

“Saya mengajak kita sekalian berpikir secara objektif, dan jangan berpikir sepihak. Selaku pemerintah kecamatan saya harapkan kita dapat membicarakan semuanya dengan kepala dingin,” pintanya.

Dilain pihak, dalam pertemuan tersebut juga membuahkan satu kesepakatan terkait harga tanaman yang berada  lokasi PT SEGI, dimana pihak perusahaan lebih berorientasi pada masyarakat, karena dari hasil survei di lapangan banyak tanaman masyarakat yang sifatnya tidak wajar (baru di tanam dan jarak antar tanam yang tidak sesuai).

Hasil Kesepakatan harga tanaman diantaranya untuk tanaman masyarakat dengan klasifikasi tanaman produktif Rp 150.000, per pohon, tanaman non produktif Rp 80.000 per pohon, dan tanaman bulanan Rp 15.000 per pohon.

Diketahui, hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara Yunus Bangun dan Edwin Tjuana, perwakilan PT SEGI Ruli Subarka dan  Darmuji, Danramil Galela Kapten Arh.M. Ali, Kasubsektor Galela Selatan Aipda Takdir S. Rohid, Camat Galela Selatan Arif Risaldy, M.Farm, Kades Soakonora Yani Ani, Kades Igobula Riko Salim, Ketua LSM Galela Maloha Zulhija Rasai, M.Pt. dan masyarakat pemilik tanaman. (Yeri /red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *