DUAZONA.COM, TERNATE – Kontestasi politik pada pemilihan umum tahun 2024 tengah hangat dibahas diberbagai ruang publik. Bahkan, beberapa partai politik sudah mendeklarasikan mengusung calonnya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelayan public, dituntut untuk menyatakan sikap netral dengan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Untuk itu, jajaran pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) menyatakan diri untuk bersikap netral melalui pengucapan ikrar.
Deklarasi ikrar netralitas dilakukan seluruh pegawai hadir mengikuti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) M. Adnan, bertempat di Aula Gamalama Lantai 1, Selasa (18/10/2022). Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian terpantau hadir melalui layar virtual.
Dalam amanatnya, Kakanwil M. Adnan mengatakan, dalam menghadapi pemilihan umum yang saat ini sudah terlihat di media sosial kampanye ataupun orasi dari masing-masing partai politik sebagai calon.
“Saya berharap, seluruh ASN tidak terlibat pada kegiatan politik praktis. Baik sebelum, maupun setelah penyelenggaraan pemilu,” kata Kakanwil setelah memimpin pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai.
Kakanwil menuturkan, netralitas ini dibutuhkan agar kontestasi pemilu berjalan lancar dan aman. Jika sikap ASN tidak Netral kata Kakanwil, dikhawatirkan akan mengganggu kegiatan pemilu.
Lebih jauh, kakanwil berpesan kepada Kepala UPT untuk memfasilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam kontestasi politik nantinya.
“Koordinasi dengan KPU untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung dalam penyelenggaraan pemilihan di dalam Lapas/Rutan. Pastikan WBP diberikan hak memilih sesuai dengan pilihannya.” Tuturnya.
Penandatanganan pakta integritas secara tertulis oleh seluruh jajaran, juga dilakukan sebagai bentuk komitmen penuh Kanwil Kemenkumham Malut untuk mejaga sikap dalam tahun politik yang nantinya berlangsung. (red)
Berikut Isi Ikrar Netralitas Pegawai :
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
- Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.