Jumlah Pemilih Maluku Utara Bertambah

RENNY S. BANJAR - Anggota KPU Maluku Utara. (Foto : Istimewa)

DUAZONA.COM, TERNATE – Jumlah Pemilihan Provinsi Maluku Utara hingga bulan Juli 2022 mengalami kenaikan sebanyak 11.560 pemilih, dengan rincian Jumlah Pemilih Baru 27.279 Pemilih baru terdiri dari Pemilih Pemula 2.327 dan Pemilih pindah masuk : 24.952.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Malut, Reni S Banjar mengatakan, pada kegiatan rekapitulasi PDPB Periode Juli yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 9 Agustus 2022 dengan uraian sebagai berikut jumlah DPB bulan berjalan 758.822, DPB sebelumnya periode Juni 2022 adalah jumlah DPB adalah 747.262.

“Pada periode Juli mengalami trend kenaikan yakni 11.560 Pemilih, jumlah Pemilih Baru 27.279 Pemilih baru terdiri dari Pemilih Pemula 2.327 dan Pemilih pindah masuk sebanyak 24.952,”ungkap Reni S Banjar pada Selasa (9/8/2022).

Menurut anggota KPU Provinsi Malut itu, rekapan DPB dibulan Oktober mendatang untuk rekapitulasi DPB Periode bulan September dimana DPB September 2022 merupakan data DPB yang akan digunakan sebagai bahan sinkronisasi dengan DP4 Pemilu.

“Rekapitulasi DPB dua bulan ke depan sampai dengan tanggal 4 Oktober akan terus dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota merekapitulasi setiap bulan berjalan,” kata Reni S Banjar.

Dikatakan, sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 tahapan Pemutakhiran data Pemilih dan Penyusunan daftar Pemilih dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022.

Kata dia, DP4 dari Kementerian Dalam Negeri akan menyampaikan DP4 Pemilu kepada KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022 untuk dilakukan sinkronisasi DPB dengan DP4, pada Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6 tahun 2021 menyatakan dalam hal KPU,KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota sudah menerima DP4 dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri untuk Pemilu atau Pemilihan, KPU, KPU Provinsi Malu dan KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan PDPB.

Sehingga itu lanjut Reni Banjar, pelaksanaan pelayanan dan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan (PDPB) tingkat Provinsi Malut dan Kab/Kota se Prov Malut akan dihentikan sampai dengan selambatnya tanggal 4 Oktober 2022.

“Jadi kita akan hentikan sampai 4 Oktober 2022, sebab pada 5 september 2022 akan disampaikan hasil rekapitulasi DPB periode September 2022 ke KPU RI.,” ujarnya seraya menambahkan total Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) adalah 15.719 terdiri dari Pemilih pindah keluar adalah 12.812,Pemilih meninggal : 1.809, Pemilih ganda 1.096, tidak dikenal 2, sedangkan jumlah Pemilih Ubah Data yakni ubah elemen data : 69.683.

Untuk itu kata Reni Banjar, KPU berharap kedepan dengan tersisa waktu pelaksanaan DPB agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memberi masukan dan tanggapan dengan cara datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk memberi masukan dan tanggapan masyarakat dengan cara mengisi formulir tanggapan masyarakat.

“Jika ingin terdaftar sebagai Pemilih karena telah memenuhi syarat sebagai Pemilih yakni telah genap berusia 17 tahun atau lebih,sudah kwain,atau sudah pernah kawin,tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri atau yang telah pensiun sebagai anggota Polri/TNI dapat dimasukkan sebagai Pemilih baru di dalam DPB, masyarakat juga bisa,”katanya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *