DUAZONA.COM, TERNATE – Dalam rangka menemukan temuan atas hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Tahun 2020 dan terkait dengan penatausahaan BMN yang belum tertib dan memadai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Biro Pengelolaan BMN menggelar kegiatan Internalisasi Indikator Penatausahaan yang tertib kepada seluruh jajaran Kemenkumham, Selasa (23/08/2022).
Digelar Secara Virtual, Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Umum, M.Kasim Umasangadji , Kepala Subbagian, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Fatmawaty Baud, beserta Staff Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN.
Lebih lanjut, dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa Biro Pengelolaan BMN sebagai organ dari Pengguna Barang akan melaksanakan internalisasi Indikator Kerja Penatausahaan BMN yang tertib di seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Adapun yang akan menjadi sampel dalam internalisasi tersebut adalah sebanyak 24 (dua puluh empat) satuan kerja yang akan dilaksanakan bersama dengan Tim dari Kantor Wilayah dalam rentang waktu bulan September sd Oktober 2022.
Bentuk dan pemantauan yang dilakukan meliputi penelitian administratif dan penelitian lapangan yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan penatausahaan BMN dengan ketentuan yang berlaku. (red/hms)