DUAZONA.COM, TERNATE,- Pada tahun 2021 hingga 2022, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menerima 9 surat permohonan terkait penanggulangan Notaris oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
2 diantaranya telah diberikan izin untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaran hukum oleh Notaris.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut) berpesan agar para Notaris untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Hal itu disampaikan Kakanwil saat membuka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) Malut yang diselenggarakan di Emerald Hotel Ternate, Kamis (25/8/2022).
“Saya meminta agar Notaris yang membuat akta atau perjanjian apapun, agar mengedepankan prinsip kehati-hatian,” Tutur Kakanwil dihadapan peserta rakor.
Kakanwil M. Adnan yang juga selaku Ketua MKN Provinsi Malut menghimbau agar membangun sinergitas dengan pemangku kepentingan.
Kata Kakanwil, masih terdapat perbedaan persepsi antara Notaris dan APH dalam proses penyidikan.
“Tingkat profesionalisme Notaris menjadi kunci utama yang perlu dikedepankan dalam menyelesaikan masalah tersebut.” Ungkap Kakanwil.
Kedepannya, Kakanwil berharap agar dapat ditemukan solusi dan mekanisme hukum yang bersifat pencegahan yang efektif.
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan siang ini, dihadiri oleh Pimti Pratama, Pejabat Pengawas Kanwil Kemenkumham Malut, serta unsur Notaris.
Sementara Narasumber yang dihadirkan untuk mendukung berjalannya diskusi dengan baik, diantaranya AKBP Yuri Nurhidayat, S.IK., MH (Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Malut), R. Wiratmoko (hadir secara virtual dari solo), dan Ignatius M T Silalahi (Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut).(red/hms)