DUAZONA.COM, TERNATE – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melakukan kegiatan Desiminasi Layanan Apostille, bertempat di Ballroom Waterboom, Kota Ternate, Senin (17/20/2022).
Kegiatan yang dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M T S, Kepala Divisi Administrasi, Andi Basmal dan Kepala Divisi Keimigrasian, Sandi Andaryadi, dengan narasumber dari Akademisi Universitas Khairun, Suwarti dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani.
Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Dinas Pendidikan Kota Ternate, Kementerian Agama, Badan Pertanahan Provinsi Maluku Utara, Badan Pertanahan Kota Ternate, PT.Bank Tabungan Negara, Universitas Khairun Ternate, Universitas Muhammadiyah Ternate, Universitas IAIN Ternate dan Seluruh Notaris di Provinsi Maluku Utara.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M T S dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah mengatakan, Konvensi Apostille merupakan langkah strategis dalam menyederhanakan proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler dari negara tujuan, menjadi satu tahap melalui penerbitan sertifikat Apostille yang dapat memberikan kontribusi dalam kemudahan berusaha di Indonesia.
Llayanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan specimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi competent authority.
Jenis dokumen layanan Apostille pada masa sekarang sebanyak 66 yang mencakup, dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille. “Diharapkan melalui kegiatan ini, peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan baik, terutama pemahaman layanan legalisasi Apostille,” katanya. (red)