Kanwil Kemenkumham Malut Ikuti Bimbingan Teknis Aplikasi Ahu Online

Tiga Peserta dari Kanwil Kemenkumham Malut Yang Mengikutin Bimbingan Teknis Aplikasi Ahu Online. (Foto : Humas Kemenkumham Malut)

DUAZONA.COM, TERNATE – Dalam rangka akan diberlakukannya pengambilan sertifikat Apostille di kantor wilayah sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 06 tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille dan untuk kelancaran layanan tersebut, Direktorat Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis Aplikasi AHU Online Dalam Layanan Legalisasi Apostille.

Turut hadir dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) yakni Kepala Subbidang Pelayanan AHU, M.Sidik dan 2 orang pelaksana/JFT pada Subbid Pelayanan AHU. Kegiatan ini dibuka Santun Maspari Siregar selaku Plh. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dalam sambutannya, Santun Maspari Siregar menyampaikan Legalisasi Apostille bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan dengan menjadi satu tahapan saja yaitu melalui penerbitan sertifikat Apostille.

“Dalam memberikan layanan legalisasi Apostille, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen AHU sebagai otoritas berkompeten yang ditunjuk oleh Pemerintah, melakukan pembangunan aplikasi Legalisasi Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 dan telah diluncurkan secara resmi Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 14 Juni 2022 di Bali,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, Aplikasi layanan legalisasi Apostille merupakan salah satu program unggulan Ditjen AHU dan dapat diselenggarakan oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia. Aplikasi tersebut mendukung layanan legalisasi maupun apostille yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di negara tujuan.

“Saya harap, melalui kegiatan ini, peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan baik, terutama pemahaman layanan legalisasi Apostille dan teknis penggunaan aplikasi yang tepat serta dokumen-dokumen yang akan di legalisasikan,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *