DUAZONA.COM, TERNATE- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), M.Adnan didampingi Pejabat Administrator Pelayanan Hukum dan HAM, mengikuti Dialog Publik “Rancangan Undang-Undang KUHP” secara virtual, bertempat di ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Malut. Kegiatan ini diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (26/09/2022).
Mengawali dialognya, Wakil Menteri Kementerian Hukum dan H AM (Wamenkumham) RI, Prof. Eddy menjelaskan tentang urgensi dan latar belakang lahirnya Rancangan kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) yang saat ini sudah masuk tahap akhir pembahasan.
“RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda,” katanya saat dikutip dari malut.kemenkumham.go.id.
Ada lima misi yang mendasari lahirnya RKUHP atau pengembangan hukum pidana Indonesia di masa depan, yakni, Pertama adalah demokratisasi, kedua adalah dekolonialisasi, yang ketiga adalah harmonisasi, keempat adalah konsolidasi dan terakhir adalah modernisasi.
Demokratisasi, dijelaskan Wamenkumham sebagai upaya pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 28 J UUD 1945) dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.
Sedangkan Dekolonialisasi adalah upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing), dan memuat alternatif Sanksi Pidana.
Konsolidasi yaitu melakukan Penyusunan Kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana diluar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas). Serta, Harmonisasi, sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).
Dan terakhir, Modernisasi, Filosofi pembalasan klasik (Daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan. Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan materi RKUHP oleh Plt. Dirjen PP yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. (red/hms)