DUAZONA.COM, Tidore – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ( Bidang HAM ) melaksanakan kegiatan tentang Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu kemenkumham Malut (jumat 19 Mei 2023).
Bertempat di Ruangan Pelayanan Tahanan Rutan, Kegiatan Ini dibuka oleh Erni Rumasoreng selaku Kepala Sub bidang Pengkajian,Penelitian Dan Pengembangan Hukum dan HAM Kanwil Malut Didampingi Dengan Yulice Sukmasari selaku pengolah Data Hasil Penilitian Bidang HAM Kanwil Malut.
Adapun Pembahasan Evaluasi Tentang Pelaksanaan kebijakan pengeluaran narapidana melalui asimilasi rumah dan reintegrasi tentu memberikan dampak bagi masyarakat. Berikut dampak yang ditimbulkan dari kebijakan, Pengurangan penghuni lapas yang sampai saat ini hampir di seluruh Indonesia Rutan / Lapas mengalami over kapasitas dan Anggaran negara berkurang. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi tanya jawab maupun kritik dan saran dari Petugas/pegawai
Rutan Soasiu Itu Sendiri.(red)