Kasus Dugaan Penyelundupan Bahan Mentah Emas Tambang Ilegal Diserahkan ke Jaksa

Duazona.com, TERNATE –  Dugaan penyelundupan bahan mentah emas yang merupakan hasil pertambangan ilegal di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan yang ditangani penyidik Gakkum Direktorat Polairud Polda Maluku Utara kini secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Pelimpahan berkas tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan karena berkas tahap satu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-21. Atas dasar inilah penyidik lalu bergerak cepat dengan melimpahkan berkas tahap II tersebut.

Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Mugi Sekar Jaya saat dikonfirmasi mengatakan, “Jadi untuk pelimpahan berkas tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait upaya penyelundupan bahan mentah emas sudah kami lakukan,”tuturnya. Selasa (19/9/2023).

Lanjut Mugi, hal itu dilakukan karena pemilik muatan dengan inisial LU alias Usaha dan nahkoda kapal AA alias Sahnika resmi tersangka dalam upaya penyelundupan bahan mentah emas tersebut.

“Kini proses selanjutnya akan dilakukan oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU),” pungkasnya..

Sekadar diketahui, dugaan penyelundupan bahan mentah emas yang merupakan hasil pertambangan ilegal di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan yang berhasil diungkap Polda pada 11 Juli 2023 kemarin, dengan menyita sebanyak 1,369 yang diduga berisikan bahan mentah emas hasil pertambangan ilegal.

Selain barang bukti yang berhasil disita, pihak Polda juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni pemilik muatan bahan mentah emas LU alias Usaha dan Nahkoda kapal AA alias Sahnika, tak lupa Polisi juga mengamankan kapal Berkat 01 yang digunakan untuk membawa bahan mentah emas tersebut.

Sekedar informasi tambahan, untuk dugaan pertambangan ilegal yang terjadi di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat,Kabupaten Halmahera Selatan, itu ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit reskrimum) Polda Maluku Utara. Dan hingga kini pihak penyidik krimsus baru mengirim sampel bahan mentah emas untuk diperiksa ke Laboratorium Forensik yang berada di jakarta guna memastikan kandungan yang ada didalam bahan mentah emas tersebut.

Dan untuk surat ijin berlayar kapal Berkat 01 dan pemilik muatan itu ditangani oleh penyidik Gakkum Polairud Polda Maluku Utara. Dan setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, kedua orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka dan berkas tahap II sudah dikirim ke Jaksa untuk ditindak lanjut secara hukum.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *