Kejari Halut Bakal Minta Keterangan Saksi Ahli Soal BBM Subsidi

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Halmahera Utara, Eka J. Hayer, SH

DUAZONA.COM, TOBELO, —  Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Halmahera Utara akan memintai keterangan saksi ahli dugaan tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 -2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Utara, Eka J. Hayer mengatakan permintaan keterangan saksi ahli tersebut setelah penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

”Keterangan ahli ini sangat dibutuhkan dan kami rencana pakai saksi ahli dari Universitas Sam Ratulangi Manado,” Kata Eka J. Hayer, Jumat (05/05/2023).

Selain itu, keterangan saksi ahli ini, kata Eka, pihak juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait seperti PT. Pertamina, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara dan Kabid Tangkap DKP provinsi Maluku Utara, “Hingga saat ini sudah beberapa saksi yang dimintai keterangan. Kami memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas,” katanya.

Terkait dengan tersangka, Eka bilang penyidik belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat-alat bukti.
“Nanti, penyidik yang akan menyimpulkan apakah sudah bisa ditetapkan tersangkanya atau tidak. Tergantung alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Siapa pun bisa menjadi tersangka,” katanya.

Lebih lanjut Eka mengatakan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 -2022 ini juga menjadi atensi dari Kepala Kejari Halmahera Utara yang baru, ” Bapak Kajari perintahan kepada kami untuk fokus menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” tandasnya.

Eka juga menambahkan saat ini pihaknya sedang menangani sejumlah kasus dugaan korupsi, diantaranya, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi dan Mark Up pada Pembayaran Gaji Personel Fiktif Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2019 hingga 2022, kasus dugaan tindak Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Tahun Anggaran 2019 – 2022,  kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Sewa Aset Milik Negara Tahun 2007 hingga 2022 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara serta kasus Dana Desa (man/red)).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *