Kejari Sula Diminta Serius Telusuri Anggaran BTT Covid-19 Rp 28 Miliar

Risman. (Foto : Istimewa)

DUAZONA.COM, SANANA – Pemerhati Kebijakan Publik dan Civil Society, Risman mendesak Kejaksan Negeri Kepulauan Sula untuk memproses pencairan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui APBD perubahan 2021, senilai Rp 28 Miliar lebih yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Pasalnya, anggaran BTT  tersebut dalam waktu 3 bulan sudah realisasi 100 persen diperuntukan untuk Covid – 19 dan bencana alam. Hal ini diduga tidak sesuai laporan realisasinya.

Untuk itu, penyidik Kejari Kepulauan Sula harus segera memeriksa pihak – pihak terkait untuk menelusuri dugaan proses pencairan dana miliran rupiah tersebut. Bahkan, penyidik juga belum memeriksa tiga unsur pimpinan DPRD, walaupun pada pekan lalu, sudah layangkan surat pemanggilan namun belum juga diperiksa.

“Kami minta Kejari Kepsul harus transparan, karena surat panggilan sudah diberikan namun belum juga diperiksa ketiga unsur pimpinan DPRD,” katanya.

Pemeriksaan terhadap tiga unsur pimpinan DPRD kata Risman, sangat penting karena ada keterkaitannya dengan penetapan mata anggaran BTT tersebut. “Kami duga kejaksaan bisa main manta dengan mereka,” katanya.

Selain itu juga, penyidik harus memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terutama Sekertaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole  dan Kepala Badan Keuangan untuk dimintai keterangan. “Pemanggilan mereka sangat openting unbtuk untuk memastikan alur pengesahan Anggaran BTT,” ujarnya. Seraya medesak mendesak Kepada Kejaksaaan Tinggi Maluku Utara segera evaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kalua menghaambat kasus BTT Covid-19.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Yogi Sukmana saat dikonfirmasi melalui handphione belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. (dona/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *