DUAZONA.COM, TERNATE — Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP – Tipikor) Maluku Utara (Malut) kembali mendesak Kejati Malut segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang ada di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoerie (CB) Ternate.
Desakan ini berlanjut dengan dilakukannya demonstrasi di depan Kantor Kejati Malut pada Rabu (21/6) pagi tadi.
Ketua Bidang Penindakan Tipikor pada LPP – Tipikor Malut, Sudarmono Tamher menyatakan, pihaknya mendesak Kejati Malut agar melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilaporkan pada bulan Agustus 2022 lalu.
“Dugaan mega korupsi di RSUD Chasan Boesoerie yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sejak bulan Agustus 2022 lalu, hingga saat ini belum dilakukan gelar perkara,” kata Sudarmono dalam keterangannya.
Menurut dia, gelar perkara penting dilakukan agar publik mengetahui kejelasan kasus tersebut. “(Agar) guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan mega korupsi tersebut,” ujarnya.
Kejelasan kasus tersebut penting diketahui karena menurutnya dugaan korupsi di RSUD CB dinilai begitu kental hingga harus menjadi perhatian serius oleh penegak hukum dengan menetapkan siapa tersangkanya.
Seperti yang sampai saat ini pihak manajemen RSUD CB dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut belum menyelesaikan sisa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD CB.
“Baik itu tenaga perawat, bidang, dan dokter TPPnya Hingga saat ini belum juga diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Direktur dan manajemen rumah sakit,” kata dia.
Dan utang obat – obatan dan alat kesehatan pada 65 vendor/perusahaan, yang juga menjadi sumber beban dan masalah hingga mengakibatkan pasien BPJS tidak dilayani lagi oleh pihak apoteker RSUD CB.
“Belum lagi ada dugaan tindak pidana pencucian uang di RSUD CB sebagaimana temuan Irbansus Inspektorat Malut pada November 2022 lalu melalui rekening Mandiri nomor 186-00-0017010-7 dan 186-00-0014149-5 yang mana saldo tersebut masing-masing senilai Rp 5 miliar yang diyakini digunakan bukan untuk kepentingan rumah sakit,” papar Sudarmono.
Hingga dibuktikan dengan adanya temuan BPKP Malut tahun 2022 atas utang RSUD CB senilai Rp 81 miliar dan temuan Rp 11 miliar.
“Temuan tersebut diduga kuat tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh direktur dan manajemen rumah sakit,” sebut Sudarmono.
Dari temuan sebanyak itu, LPP – Tipikor Malut mendesak agar Kejati Malut segera menetapkan mantan direktur RSUD CB dr. Syamsul Bahri dan Wakil Direktur RSUD CB Fatima Abas sebagai tersangka.
“Serta staff keuangan RSUD CB yang saat ini menjadi terlapor atas dugaan korupsi serta temuan sebagaimana hasil LHP BPKP Malut tahun 2022 senilai Rp 81 miliar utang dan Rp 11 miliar diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak RSUD Chasan Boesoerie,” terangnya.
Selain itu, LPP Tipikor Malut sambung Sudarmono, juga mendesak Kejati Malut agar segera memeriksa sejumlah pejabat tinggi di lingkup Pemprov Malut, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsudin A. Kadir, Kepala BKAD Malut Ahmad Purbaya dan Kepala Dinas Kesehatan Malut, dr Idhar Sidi Umar.
Dimana, nama – nama tersebut masuk dalam Dewan Pengawas (Dewas) RSUD CB Ternate dan dianggap cukup bertanggung jawab.
‘Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera panggil dan periksa Dewas RSUD Chasan Boesoerie, Drs . Samsudin Kadir, Ahmad Purbaya dan dr. Idhar Sidi Umar berkaitan dengan temuan BPK tehadap utang dan dugaan korupsi RSUD Chasan Boesoerie,” pintahnya lagi. (**).