Kemenkumham Malut dan LMKN Awasi Tempat Karaoke dan Café Terkait Royalti Musik dan Lagu

Kemenkumham Malut dan LMKN Saat Bertemu Pemilik Cafe. (Foto : Humas Kemenkumham)

DUAZONA.COM, TERNATE – Kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dengan kata lain, kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Seiring perkembangan teknologi, perdagangan, industri dan investasi di bidang Hak Cipta, telah bertransformasi sedemikian pesat, untuk itu diperlukan peningkatan pemahamam, perlindungan bagi para pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.

Untuk itu, guna menertibkan dan dalam rangka sosialisasi PP 56 Tahun 2021 tentang Royalti Musik dan Lagu, DJKI melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, didampingi Kanwil Kemenkumham Malut dalam hal ini Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap PP 56 tahun 2021 dengan melakukan kunjungan ON THE SPOT ke beberapa tempat Karaoke (rumah bernyanyi) yang ada di Kota Ternate, serta beberapa Restoran Cafe sebagai objek pengkolekan royalti musik dan lagu.

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 November 2022, dipimpinan Kepala Seksi Lembaga Manajemen Kolektif, Andri Anggoro, beserta Tim dan dari unsur eksternal, yakni Lembaga Manajemen Kolektif, Vanny Irawan selaku General Manager Lembaga Manajemen Kolektif serta di dampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Zulfikar Gailea.

Dalam pengawasan pada salah satu tempat Karaoke, Vanny Irawan selaku General Manager Lembaga Manajemen Kolektif mengatakan, sebelum adanya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan PP 56 tahun 2021 ini, pengkolekan royalti kepada objek usaha ada beberapa LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang mengambil dengan objek yang sama serta pendistribusian hasil dari pengkolekan itu tidak terbuka, kemudian saat terbitnya PP 56 tahun 2021, para pelaku usaha pun dapat melakukan pembayaran 1 pintu yang dibentuk LMKN dalam satu rekening, dengan mengisi formulir yang di sediakan.

Kepala Seksi Lembaga Manajemen Kolektif, Andri Anggoro selaku Ketua Tim mengatakan, pengawasan yang dilaksanakan dari DJKI dan Kanwil, juga menerima dan menampung masukan dari para pelaku usaha yang didatangi serta mendiskusikan untuk kepentingan para pencipta ke depannya.

Seperti yang diketahui, para pencipta merasa belum sesuainya dalam mendapatkan hak ekonomi dari Hak Ciptanya, dan keluhan juga dari beberapa pengelola atau pelaku usaha terkait dengan besarnya biaya atau royalty yang dibebankan, mengingat dimasa sampai saat ini masih dalam suasana pandemi.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Zulfikar menambahkan, apabila ada oknum-oknum yang menagih royalty dan membawa nama LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) langsung saja menghubungi kami dari Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *