DUAZONA.COM, TERNATE – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Apostille yang menjadi program unggulan Ditjen AHU, bertempat di Ballrom Hotel Jati, Kamis (17/11/2022).
Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, M. Adnan dalam sambutannya mengatakan, dengan tergabungnya Indonesia sebagai anggota dari konvensi aposti yang bertujuan untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler Negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan setifikat Apostille yang dapat memberikan konstribusi dalam kemudahan berusaha di Indonesia.
“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara, pihak Konvensi Apostille, mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected dalam era globalisasi dan mengingat pentingnya konvensi ini, diharapkan ke depannya negara-negara yang tergabung dalam konvensi ini dapat terus bertambah,” katanya.
Dengan adanya kebijakan layanan legalisasi apostille ini katanya, merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien. “Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,” katanya.
Untuk meningkatkan pemahaman para peserta, diundang pula emp[at orang narasumber yang ahli di bidangnya, baik secara langsung maupun melalui virtual, yakni, Zul Ahadi Rahmanika,Analis Hukum Ahli Pertama, Risbina Sinaga perwakilan dari Ditjen Perdata, Pa.Hi. Burhan selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kota Ternate, serta Tatiek Nurdjanti selaku perwakilan dari Notaris Kota Ternate. (red)