DUAZONA.COM, SANANA – Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, raih penghargaan dari Ombudsman. Bahkan dua instansi yakni Puskesmas Wai Ipa dan Dinas Perijinan dan Pelayanan Satu Pintu (PPTSP) mendapat penghargaan tertinggi.
Kedua instansi itu diberi penghargaan karana, berdasarkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 yang dilakukan Ombudsman, dua instansi tersebut telah memenuhi standar pelayan publik yang ditentukan. Sedangkan beberapa instansi lain masih berada pada posisi menengah.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemda Kepulauan Sula, Maulana Usia mengatakan, berdasarkan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara dalam kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan yang berlangsung di ruang rapat Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Senin (6/02/2023), dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik, berdasarkan SK KK Ombudsman Pusat Nomor 337 Tahun 2022 Tanggal 21 Desember 2022, secara Nasional, Kepulauan Sula berada di urutan 270 dari 415 Kabupaten/Kota, sedangkan untuk tingkat Provinsi Maluku Utara, Kepulauan Sula berada pada posisi kedua setelah Kota Tidore Kepulauan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Sula, H. Saleh Marasabessy yang hadir mewakili pemerintah daerah dalam kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan yang dilaksanakan Ombudsman mengatakan, dalam hal pelayanan publik, Kepulauan Sula masih berada di zona kuning. Olehnya itu, seluruh Badan, Dinas dan Kantor di lingkup Pemda Kepulauan Sula harus tingkat pelayanan, sehingga dalam penilaian selanjutnya, Kepulauan Sula sudah harus masuk zona hijau. “Pelayanan publik di Kepulauan Sula harus terus di tingkatkan, karena kita masi berada di zona kuning, kita harus terus berupaya untuk berikan pelayanan terbaik, sehingga pada penilaian selanjutnya, Kepulauan Sula sudah berada di zona hijau,” katanya. (red).