Kode Etik

KODE ETIK PERUSAHAN PERS

Undang – Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi wartawan. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dijalankan PT. KLIKDUA  MEDIA (duazona.com)

sebagai pedoman wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai landasan moral atau etika profesi dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.

Pasal 1

Wartawan PT. KLIKDUA MEDIA (duazona.com) harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat dan berimbang dan tidak boleh mencampurkan fakta

dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 2

Wartawan PT. KLIKDUA MEDIA (duazona.com) menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dan tidak membuat berita bohong dan fitnah,

serta tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 3

Wartawan PT. KLIKDUA MEDIA (duazona.com) tidak menyalahgunakan profesi sebagai wartawan dan tidak menerima suap dan menghormati hak narasumber tentang

kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 4

Wartawan PT. KLIKDUA MEDIA (duazona.com) tidak menulis atau memberitakan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan

suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 5

Wartawan PT. KLIKDUA MEDIA (duazona.com) memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya,

menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 6

Wartawan PT. KLIKDUA MEDIA (duazona.com) DILARANG menerima dan meminta uang ke narasumber.

Pasal 7

Wartawan PT. KLIKDUA MEDIA (duazona.com) segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf

kepada pembaca klikdua.com, sekaligus melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.