Kuasa Hukum Mudafar Desak Polres Halsel Segera Tindaklanjuti Kasus Kades Toin

Duazona, Halsel – Kuasa hukum, Mudafar Hi. Din, SH, mendesak Polres Halsel untuk segera menindaklanjuti kasus kepala desa Toin, Fahmi Taher, yang diduga mengancam warganya dengan senjata tajam (parang).

Kasus ini bermula dari adanya polemik di Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, beberapa bulan lalu. Fahmi Taher diduga mengancam warga dengan parang, sehingga menimbulkan ketakutan dan keresahan di kalangan masyarakat.

Mudafar Hi. Din menegaskan bahwa Polres Halsel harus segera melakukan gelar perkara sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya kepada korban. “Sudah saatnya Polres Halsel menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi warga Desa Toin,” tegasnya.

Warga Desa Toin merasa khawatir dan menuntut keadilan atas tindakan kepala desa mereka. Mereka berharap agar Fahmi Taher dapat diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.

Mudafar Hi. Din menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap membantu korban dalam proses hukum. “Kami akan terus mendesak Polres Halsel untuk segera menyelesaikan kasus ini,” kata Mudafar.

Lanjutnya ” Penyidik semestinya menelusuri dan mengamankan barang bukti pengancaman berupa senjata tajam (parang), tidak ada alasan yang mendasar untuk tidak menemukan barang bukti. Karena sudah diakui secara jelas oleh saksi Jufri Jafar bawa barang bukti diamankan dirumahnya. Sehingga diduga kuat ia telah menghilangkan barang bukti tersebut.

Dugaan ini sangat kuat karena antara saksi Jufri Jafar dan kepala Desa Fahmi Taher memiliki hubungan kerja sebagai kaur desa, apalagi saksi Jufri Jafar dengan keteranganya sengaja mengelabui penyidik dan menghambat serta upaya sengaja menghalangi kerja-kerja penyidik dengan menghilangkan barang bukti tersebut, untuk itu sebagai Kuasa hukum korban, mendesak pihak kepolisian segera mentersangkakan saksi Jufri Jafar dengan mengenakan pidana karena diduga telah menghilangkan barang bukti sebagaimana ketentuan Pasal 221 ayat 1 angka (2) KUHP tentang obstruction of justice.

Kami mendesak penyidik Polres Halsel agar segera menuntaskan perkara ini, termasuk menemukan barang bukti yang sengaja dihilangkan sebelum melakukan gelar perkara, dan menetapkan tersangka baik terhadap pelaku utama maupun pihak yang menghambat proses hukum,

Polisi tidak boleh kalah dengan keterangan dan upaya menghambat proses hukum, barang bukti harus segera ditemukan dan saksi Jufri Jafar harus di tersangkakan, Tutupnya.

Polres Halsel sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, Mudafar Hi. Din berharap agar pihak penyidik bekerja dengan profesional tanpa pandang bulu, sekalipun seorang pejabat kepala desa atau dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus ini sesuai ketentuan perundang-undangan.(Limpo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *