Duazona, Halsel – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Pusat Studi Masyarakat Kepulauan-Maluku Utara (Pustaka-Malut) Aprisal Terrang, menegaskan terkait proses penanganan Laporan korban Parto Naser terkait tindakan Eigen righting, premanisme, intimidasi dan arogansi oleh Kades Toin (Fahmi Taher) atas pengancaman terhadap masyarakatnya sendiri dengan menggunakan senjata Tajam (parang/Golok) dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL/196/IV/2025/SPKT, yang sempat viral menghebohkan dunia Maya dalam beberapa waktu lalu, (9/6/2025).
Aprisal Sendiri menegaskan ada dua hal penting yang kemudian itu LSM Pustaka Malut, berdiri dan membela bersama pelapor antara lain!
Ada Dua hal yang cukup menarik bagi kami kenapa kami membela pelapor Parto Naser (ujar Aprisal
Aprisal melihat bahwa Polres Hal-Sel sangat lambat atau tidak responsif dalam menindaklanjuti laporan korban dalam hal ini adalah dugaan pengancaman oleh Kades Toin (Fahmi Taher) terhadap masyarakatnya sendiri”.
Pasalnya sudah hampir 3 bulan kasus pengancaman oleh kepala desa toin masih terkesan jalan di tempat. Sebab barang bukti yang di gunakan dalam peristiwa pengancaman tersebut belum saja di diamankan untuk di jadikan sebagai barang bukti, padahal Kades itu sendiri sudah mengaku bahwa benar yang dia gunakan dalam mengancam korban menggunakan senjata Tajam (Parang) saat Kades memberikan keterangan di saat Pra Rekonstruksi di hadapan penyidik polres halsel, hal ini membuat masyarakat dan pengadu merasa resah dan cemas”,tegasnya.
Aprisal juga sangat menyangkan kepada Bupati Halmahera-Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba yang dalam hal ini tidak mengambil kebijakan tegas sehingga potensi potensi gesekan seperti itu tidak dapat diselesaikan, seolah olah permisif (serba membolehkan atau suka mengizinkan). terhadap apa yg dilakukan oleh Kades berseragam “Fahmi Taher” jadi permisif dan tidak merespon cepat padahal menurut saya Kepala desa toin itu adalah juga bagian dari contoh yang tidak baik sehingga Bupati harusnya sebagai Bapak Buah atau yang memberikan (SK) kepada dia harusnya memberikan teguran, kalau perlu diproses secara administratif atau lainya,, dan kalau itu merupakan sebuah pelanggaran berat harus bisa menunjukan taringnya dengan memecat yang bersangkutan, karena dianggap menjadi preseden buruk di masyarakat, bahwa Kades itu tidak bisa semena mena melakukan tindakan seperti itu”,ungkapnya
Aprisal dan kawan-kawanya juga menyampaikan akan tetap mendorong dan menguji keprofesionalan Polres Hal-Sel dan jajarannya. Dalam penanganan kasus tersebut, jangan sampai penegakan hukum dipengaruhi oleh hal-hal bersifat ekstralegal atau di luar ranah penegakan hukum.
Harapan kami Polres Hal-Sel harus lebih responsif memproses kasus ini. sehingga kalau diproses secara hukum dan responya cepat potensi tindakan seperti apa yg di lakukan oleh kepala desa toin itu bisa dikurangi bahkan potensi bisa dihilangkan di ligkungan kita. jadi jangan main hakim sendiri dengan kekuasaan baik kekuasaan sipil maupun kekuasaan hukum, negara kita adalah negara hukum maka harus diproses secara hukum”,tutupnya. (Limpo